FAJARONLINE.CO.ID, BELOPA -- Aparat Polres Luwu masih memiliki pekerjaan rumah (PR) sebanyak 148 kasus yang ditangani pada 2019. Selama 2018 hanya 398 kasus yang berhasil ditangani Polres Luwu.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso mengatakan, sebanyak 546 kasus tindak pidana yang terjadi di Luwu tahun 2018. "Memang terjadi penurunan penyelesaian kasus tindak pidana tahun sepanjang 2018 lalu," kata Dwi saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Rabu, 2 Januari 2018.
Menurutnya kasus pidana yang ditangani selama tahun 2018 sebanyak 398 kasus pidana. Padahal tahun 2017 berhasil tangani hanya 427 kasus pidana. Artinya terjadi penurunan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 28 kasus.
Kasus ini berupa tindak pidana umum, khusus, tertentu, korupsi, narkoba, kecelakaan lalulintas, tindak pidana pilkada, dan pelanggaran lalulintas. Tindak pidana ini mengalami tren kenaikan sebanyak 184 kasus.
Crimr clock gangguan kamtibmas terkait tindak pidana yang ditangani sebanyak 546 hari. Itu dibagi dalam 365 hari. Maka dalam tahun 2018 setiap 16 jam, 0 menit, 44 detik terjadi satu kasus tindak pidana. Untuk itu, rentan terkena tindak pidana dalan kurang 2018 sekurangnya 2 orang.
Menurutnya, dari 546 kasus pidana yang ditangani. Kasus pembunuhan terdapat empat kasus, korupi tiga kasus, curat dan curanmor 179 kasus. Kasus kekerasaan atau penganiayaan 268 kasus, cabul 28 kasus dan 64 kasus lainnya. ''Kasus tindak pidana kekerasan yang menjadi perhatian kita. Kasus ini tertinggi, dibanding kasus curat, curas, dan curanmor,'' paparnya.
Dwi juga mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba sebanyak 33 kasus dan diselesaikan sebanyak 28 kasus. Sementara lima kasus masih proses penyidikan. Tren penyelahgunaan narkoba tahun 2018 hanya 28 kasus, dan tahun 2017 mencapai 39 kasus. Turun sebanyak 6 kasus. Barang bukti meningkat.
Di mana tahun 2018 sebanyak 73.0894 gram dan tahun 2017 hanya sebanyak 54,5362 gram. Ada kenaikan 18,5532 gram. Namun, daerah ini bukan tujuan peredaran narkoba. Hanya perlintasan saja. Kasus narkoba inini ditabgani 38 perkara dibagi 365 hari. Selama setahun, setiap 265 jam, 45 detik dan 5 menit terjadi satu tindak pidana narkoba.
Kasus kecelakaan lalulintas selama satu tahun mencapai 344 kasus. Lalu 340 kasus diselesaikan. Masih ada 4 kasus masih tahap penyidikan dan penyelidikan. Kasus lakalantas ini naik dari tahun sebelumnya 30 kasus. Tahun 2018 mencapai 344 kasus dan 2017 hanya 314 kasus.
Penyelesaian kasus tahun 2018 juga mencapai 340 kasus dan 2017 menyelesaikan 306 kasus. Korban lakalantas 485 kasus dan terdapat 71 orang meninggal. Luka ringan mencapau 414 kasus dan kerugian Rp409 juta. Pelanggaran lalulintas dengan tilang sebanyak 3.014 kasus. Tilang pada 2018 3.014 kasus dan 2017 sebanyak 2.2080 kasus.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan, anak berurusan hukum di Luwu sangat banyak. ''Anak berurusan hukum sebanyak 18 kasus, kekerasan seksual anak sebanyak 11 kasus dan pencurian melibatkan anak sebanyak 3 kasus," kata Faisal.
Penganiayaan anak sebanyak 4 kasus. Kekerasan dalam rumah tangga 13 kasus, kekerasan perempuan 6 kasus.
Menurutnya, kasus ini hanya 30 persen akibat alkohol. Sementara kasus cabul karena pengaruh interbet. Untuk kasus anak yang terlibat kasus hukum banyak akibat ekonomi. Kurang perhatian orang tua. Umur dominan 15 tahun hingga 17 tahun. (shd)

SETIAP ORANG PUNYA CERITA.
Langganan Anda Membantu Jurnalisme Berkualitas
Author : Muhammad Nursam